Jumat, 17 Agustus 2012

Napi Terorisme dan Narkoba Dapat Remisi Lebaran dan Kemerdekaan


Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan remisi lebaran dan hari kemerdekaan pada terpidana kejahatan khusus seperti terorisme dan pengedar narkoba. Pemberian remisi ini diberikan karena merupakan hak bagi narapidana.

“Sementara masih menggunakan PP 28 tahun 2006 karena PP masih memungkinkan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta Senin, 13 Agustus 2012.

Menurut Amir, untuk tahun ini akan sangat berbeda dengan tahun yang lalu. Sebab Kemenkum dan HAM akan memberikan remisi umum dan khusus yang waktunya berdekatan.

Perlu diketahui, remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus dan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.

“Ada hitungan remisi khusus bagi yang beragama Islam dan remisi umum,” terangnya.

Dalam PP 28 tahun 2006 juga dituliskan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila: berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana

Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar