Rabu, 25 Juli 2012

Bagaimana Islam menghapuskan terorisme

Islam telah memberikan batasan kepada pemeluknya untuk tidak melakukan aksi terror. Tindakan tersebut terkategori haram. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda:

“Tidak halal bagi seorang muslim meneror muslim yang lain.

Imam as-Syaukani berpendapat, “Ini menjadi dalil bahwa tidak boleh (haram) meneror orang muslim, meskipun hanya sekadar gurauan.

Selain itu, Imam as-Sarakhshi dari manzhab Hanafi, dalam kitab al-Mabsuth, menyatakan bahwa menteror orang dengan ancaman dan intimidasi hukumnya haram. Dia mengatakan: “Saya tegaskan, seseorang menghunus pedang di depan orang lain; dia hendak membunuhnya, meski tidak dia lakukan; menghunus pisau atau tongkat, namun sama sekali tidak menyerangnya dengan senjata tersebut, apakah dia harus dikenai takzir? Ia menjawab: Ya, sebab dia telah melakukan sesuatu yang tidak dihalalkan, yaitu meneror orang muslim dengan tujuan untuk membunuhnya.

Oleh karena itu, jika menakut-nakuti orang dengan ancaman dan intimidasi saja haram, maka menimbulkan ketakutan kepada orang lain dengan bom atau merusak hak pribadi dan milik umum, hukumnya jelas diharamkan di dalam Islam. Terlebih lagi, jika semuanya itu dilakukan bukan di medan perang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar