Rabu, 25 Juli 2012

Kabareskrim: Perlu Penjara Khusus Teroris


Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Ito  Sumardi mengatakan perlu dibangun lembaga pemasyarakatan  khusus terpidana terorisme. 

Lapas khusus itu ditujukan agar tidak  terjadi regenerasi pelaku teroris di dalam penjara.

"Ada semacam regenerasi di lapas. Bahkan ada orang-orang yang direkrut di lapas. Jadi, lapas masih perlu dibenahi," kata Ito dalam Simposium Nasional 'Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Deradikalisme Teroris, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa 27 Juli 2010.

"Jadi perlu lapas khusus untuk teroris agar tidak bercampur dan  beregenerasisasi di Lapas," ujarnya.

Ito menambahkan, regenerasi itu juga disebabkan oleh lemahnya Undang-undang anti terorisme di Indonesia. Menurut dia, undang-undang anti terorisme itu memunculkan berbagai tafsir yang melemahkan penerapannya. 

"Hukum di Indonesia masih  menimbulkan penafsiran yang berbeda. Sebagian pelaku  terorisme sebagian dibebaskan, divonis lebih rendah dari  seharusnya, atau dijatuhi hukuman yang tak berkaitan dengan  terorisme," kata dia.

Untuk penanganan terorisme, lanjut dia, Polri telah mengirimkan beberapa personilnya ke Prancis untuk belajar penegakan hukum dalam kasus terorisme. 

Menurut dia, penegakan hukum terkait  terorisme di Perancis lebih baik dari pada di Indonesia.

"Di sana  ada hakim yang khusus menangani kasus terorisme yang dinilai  mampu menjatuhkan hukuman yang turut memberikan efek jera  pada pelaku terorisme. Di sini, hakim yang menangani kasus  terorisme adalah hakim umum yang belum tentu memahami  secara empirik kasus terorisme," kata dia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar