Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi mengatakan perlu dibangun lembaga pemasyarakatan khusus terpidana terorisme.
Lapas khusus itu ditujukan agar tidak terjadi regenerasi pelaku teroris di dalam penjara.
"Ada semacam regenerasi di lapas. Bahkan ada orang-orang yang direkrut di lapas. Jadi, lapas masih perlu dibenahi," kata Ito dalam Simposium Nasional 'Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Deradikalisme Teroris, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa 27 Juli 2010.
"Jadi perlu lapas khusus untuk teroris agar tidak bercampur dan beregenerasisasi di Lapas," ujarnya.
Ito menambahkan, regenerasi itu juga disebabkan oleh lemahnya Undang-undang anti terorisme di Indonesia. Menurut dia, undang-undang anti terorisme itu memunculkan berbagai tafsir yang melemahkan penerapannya.
"Hukum di Indonesia masih menimbulkan penafsiran yang berbeda. Sebagian pelaku terorisme sebagian dibebaskan, divonis lebih rendah dari seharusnya, atau dijatuhi hukuman yang tak berkaitan dengan terorisme," kata dia.
Untuk penanganan terorisme, lanjut dia, Polri telah mengirimkan beberapa personilnya ke Prancis untuk belajar penegakan hukum dalam kasus terorisme.
Menurut dia, penegakan hukum terkait terorisme di Perancis lebih baik dari pada di Indonesia.
"Di sana ada hakim yang khusus menangani kasus terorisme yang dinilai mampu menjatuhkan hukuman yang turut memberikan efek jera pada pelaku terorisme. Di sini, hakim yang menangani kasus terorisme adalah hakim umum yang belum tentu memahami secara empirik kasus terorisme," kata dia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar