Kamis, 26 Juli 2012

Perang Melawan Terorisme: Legitimasi Masyarakat Dunia Demi Pemenuhan Hak-hak Kehidupan


Isu teorisme dan radikalisme, dalam konteks Hubungan Internasional memang diketegorikan termasuk isu-isu global kontemporer yang perkembangannya akan terus menjadi perhatian ke depan. Dari beberapa definisi dan pengertian tentang terorisme yang ada, tidak seharusnya jenis kejahatan ini dikaitkan dengan dimensi agama. Bagaimanapun, kejahatan terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanitity) yang luar biasa (extra-ordinary crime). Karena karakternya yang memiliki pola asimetris dan tidak pandang bulu (indiscriminate), ditambah pergerakannya yang sembunyi-sembunyi (underground), menjadikan kejahatan terorisme sulit dilacak. Identifikasi terhadap tindak kejatahan terorisme juga beragam, apakah ia diposisikan sebagai metode (method) atau strategi (strategy), kekuatan (power), konsep politik (political concept), proses strategi (strategy process), atau malah terorisme memiliki hubungan erat dengan media (a strategic and symbiotic relationship with the media)? Terorisme menempati posisi generasi keempat yang merupakan fase paling akhir dari format konflik yang ada dan berlangsung selama ini, dimana ia berkembang dengan pola baru dalam dinamika perkembangan transformasi konflik.

Perang melawan terorisme global oleh Amerika semakin menunjukkan gairahnya pada saat pemerintahan George W. Bush mengeluarkan Bush Doctrine. Kunci dari permasalahan Islam dan Barat yang menegang serta bangkitnya teorisme global dan kelompok radikalisme adalah ketidakadilan dan kepincangan dalam tata hubungan internasional (injustice world order). Para pelaku terorisme pada dasarnya adalah orang-orang yang kehilangan “justifikasi moral” dan agama mengingat tindakan ini justru banyak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan yang ada. Sering kali pengertian “jihad” mengalami salah penafsiran, bahkan dalam konteks perang sekalipun, “jihad” merupakan tindakan pembelaan diri (defensif), bukan ofensif. Perang melawan kejahatan terorisme memiliki dasar legitimasi yang kuat dan sifatnya menyeluruh “jurisdiksi universal”, upaya meminimalisir dapat dilakukan dengan banyak cara, seperti penerapan prinsip “zero tolerance”, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dan yang lebih penting partisipasi masyarakat. Perang melawan terorisme adalah tugas kita semua, karena ini demi hak kita untuk mendapatkan kondisi lingkungan yang nyaman, bebas dari rasa kekhawatiran, dan keamanan dalam menjalani kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar